JAKARTA, KOMPAS.TV – Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan skenario pemeriksaan syarat masuk keluar masuk Jakarta harus dilengkapi dengan rapid test antigen yang akan diberlakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai regulasi syarat keluar masuk DKI Jakarta dengan rapid test antigen.
Termasuk apakah rapid test antigen akan berlaku pada penumpang kendaraan pribadi ataukah hanya untuk penumpang kendaraan umum saja.
Baca Juga: Jadi Syarat untuk Naik Pesawat, Segini Biaya Rapid Test Antigen dan PCR di Bandara Soekarno Hatta
Sejauh ini kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta berlaku untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum, baik melalui jalur darat, laut maupun udara.
"Kami dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta prinsipnya sudah siap. Begitu didapatkan petunjuknya, semua skenario pelaksanaan yang sudah disiapkan akan dijalankan,” ucap Syafrin, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menginstruksikan kebijakan wajib rapit test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingin ke Jawa Tengah, Penumpang Mesti Rapid Test Antigen
Dianggap tidak tegas
Keputusan pemerintah menyertakan surat hasil rapid test antigen untuk masyarakat yang keluar masuk daerah-daerah yang mengalami peningkatan penyebaran pandemi Covid-19 dipertanyakan oleh Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI).
Ketua Umum IPOMI, Kurnia Lesani Adnan menilai jika pemerintah ingin menekan angka penyebaran Covid-19, maka kewajiban kepemilikan hasil rapid test anitigen juga diberlakukan kepada pengguna kendaraan pribadi.
Menurutnya Sani dengan diwajibkannya rapid test antigen bagi penumpang angkutan umum, maka jumlah kendaraan pelat hitam bakal meningkat.
Baca Juga: Pasca Acara FPI, Kapolda bersama Kasdam Jaya Pantau Pelaksanan Rapid Test Corona di Petamburan
Masyarakat bakal memilih menyewa kendaraan plat hitam agar terhindar dari razia syarat rapit test antigen yang diberlakukan pada penumpang trasnportasi umum.
Apalagi antusias masyarakat berpergian dari satu wilayah ke wilayah lain pada periode libur Hari Natal dan Tahun Baru nanti bakal meningkat.
Untuk itu Sani meminta kepada meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan tersebut kepada seluruh jenis moda kendaraan, agar tujuan menekan penyebaran Covid-19 dapat tercapai.
"Kami harus sepakat kalau keputusan pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 di tanah air. Namun harus tegas," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.