JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa perkara ujaran kebencian Ruslan Buton bebas dari Rutan Bareskrim Polri setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyatakan permohonan penangguhan penahanan telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis 17 Desember 2020.
Dengan dikabulkannya penanguhan tersebut, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021 dalam pemeriksaan Ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana empat dakwaan alternatif.
Baca Juga: Pecatan TNI Ruslan Buton Belum akan Berhenti Melawan Sampai Dinyatakan Tak Bersalah
“JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini,” ujar Tonin dalam pesan singkatnya, Kamis (17/12/2020).
Ruslan Buton ditangkap polisi lantaran surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Salah satu poin dalam surat terbuka tersebut yakni meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.
Surat terbukat tersebut viral di media sosial. Ruslan pun dilaporkan Aulia Fahmi seorang pengacara dengan tuduhan ujaran kebencian.
Mantan anggota TNI AD itu ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Siapakah Ruslan Buton? Ini Profilnya
Sebelumnya, Ruslan Buton bersama anak dan istrinya mengajukan praperadilan namun ditolak.
Tim pengacara juga pernah mengajukan penagguhan penahanan semasa Ruslan menjalani pemeriksaan di kepolisian.
Penangguhan penahanan ini istri Ruslan Erna Yudhiana yang berada di Bandung, Jawa Barat, tengah kritis. Kedua, orang tua Ruslan Buton juga sedang sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.