KOMPAS.TV - Kamu yang ingin berlibur ke Bali diwanti-wanti harus bebas corona atau Covid-19. Setiap wisatawan yang berlibur ke Pulau Dewata mesti menyertakan hasil pemeriksaan tes usap atau tes cepat antigen corona.
Menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat, Pemprov Bali segera mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengikat setiap orang yang datang ke Bali mesti negatif corona.
Ketentuan bagi wisatawan untuk negatif corona dinyatakan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Yang menggunakan transportasi udara wajib mengikuti tes swab PCR dua hari sebelum keberangkatan. Dan yang menggunakan jalur darat wajib mengikuti tes swab atau antigen dua hari sebelum tanggal keberangkatan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.