Meski Bank Indonesia telah menerbitkan aturan mengenai biaya isi ulang uang elektronik, Himpunan Bank Negara (Himbara) tetap sepakat isi ulang di bank mereka tetap gratis.
Peniadaan biaya terkhusus pada transksi di sesama bank yang tergabung di Himbara. Sejauh ini Himbara masih mengevaluasi penerapan biaya untuk transaksi antarbank.
Himbara melihat peluang untuk meniadakan biaya top up pada peraturan Bank Indonesia yang hanya menetapkan biaya maksimum. Dari ketentuan BI, biaya top up sesama bank maksimal Rp 750. Sedangkan biaya top up antarbank maksimal Rp 1.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.