JAKARTA, KOMPAS TV - Kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah memasuki tahap penuntutan.
Adalah terdakwa Tommy Sumardi yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai Tommy bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Interpol.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR
“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Atas perbuatannya, Tommy dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ada sejumlah pertimbangan jaksa menuntut Tomy satu setengah tahun penjara. Beberapa pertimbangan yang memberatkan adalah Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Tommy telah mengakui perbuatannya dan bukanlah pelaku utama.
Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra
Selain itu, jaksa juga menilai Tommy telah memberi keterangan atau bukti yang signifikan untuk mengungkap tindak pidana dan pelaku lain.
Karena sebab itulah, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tommy Sumardi sebagai justice collaborator (JC).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.