Lebih lanjut, Shabri menuturkan dalam menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka, ia mengaku dicecar sebanyak 63 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Desak HRS Dibebaskan, Masa FPI Gruduk Polres Cianjur
"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan," kata Shabri.
Menurut Shabri, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Pooda Metro Jaya hanya seputar kerumunan yang terjadi di Petamburan beberapa waktu lalu.
Shabri pun mengaku telah menjawab semua pertanyaan polisi sesuai fakta yang ia ketahui.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum pada kegiatan yang dihadiri Rizieq Shihab di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020.
Baca Juga: Ketum FPI dan Panglima Laskar Diperiksa Kasus Kerumunan Petamburan
Juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus kenduri pernikahan anaknya pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari pelanggaran tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Baca Juga: Polisi akan Tangkap Rizieq Shihab Hingga Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.