Banyak memberikan insentif pajak pada perusahaan dan pengusaha besar, kini pemerintah justru mengejar pendapatan negara dari sektor individu. Tujuannya, tak lain adalah untuk mengisi kas negara.
Setelah pajak penulis, kini giliran barang yang dibeli di luar negeri. Tidak ada kenaikan bea barang masuk memang. Pemerintah hanya memperketat aturan yang sudah lama terbit, yaitu pengenaan bea masuk dan pajak barang tertentu dengan kisaran 17% sampai 52%.
Selama ini pada parkteknya, aturan ini masih sering diabaikan. Tidak ada petugas yang mengecek barang oleh-oleh maupun belanja pribadi dari luar negeri. Jadi jangan heran jika Anda kembali dari luar negeri, bagasi Anda akan diperiksa lebih ketat. Sebagai gantinya, pemerintah berencana memberikan insentif barang yang kena tarif masuk berdasarkan nilai barang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.