Peredaran pil PCC di Sulawesi Tenggara ternyata sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Kala itu, Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan penindakan. Namun ternyata seiring berjalan waktu, peredaran obat PCC kian masif. Di tahun ini, puluhan orang menjadi korban dan 2 orang dinyatakan tewas.
Lalu mengapa baru saat ini menimbulkan korban yang banyak?
Mengapa pula, korban ataupun pengguna pil PCC harus dirawat di rumah sakit jiwa dan bukan di rumah sakit biasa? Berikut ini informasinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.