JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mempersilakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang untuk memenuhi pemeriksaan.
Selanjutnya Polda Metro Jaya akan melakukan proses penangkapan setibanya Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya.
"Nanti akan kita periksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
"Kita akan proses, sesuai hukum kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," imbuh Yusri.
Baca Juga: Sabtu Pagi Ini, Habib Rizieq Shihab Akan Datangi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan keinginan pemimpin FPI itu untuk memenuhi pemeriksaan pada hari ini, meski berdasarkan jadwal, pemeriksaan akan berlangsung pada Senin (14/12/2020).
"Dengan kehadirannya saat ini, silakan saja. Tidak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja, dengan beberapa orang saja silakan. Tetap kita laksanakan," kata Yusri.
Diketahui, Jumat (11/12/2020) malam, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pagi ini untuk menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
Pengumuman tersebut disampaikan Habib Rizieq melalui akun Youtube Front TV.
"Pada malam ini saya umumkan, untuk seluruh anak bangsa, insya Allah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insya Allah," kata Habib Rizieq Shihab dalam pernyataannya di akun Youtube Front TV, Jumat (11/12/2020).
Menurut Habib Rizieq, kedatangannya pada Sabtu pagi ini merupakan buah kesepakatan antara dirinya, pengacaranya, dan penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menginginkan pemeriksaan terhadapnya dilakukan lebih cepat.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Bantah Mangkir dan Sembunyi dari Polisi
Sejatinya, pemeriksaan terhadap dirinya, kata Habib Rizieq, akan dilakukan pada hari Senin (14/12/2020) mendatang.
Tanggal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara pengacara dengan penyidik, setelah dua kali Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena faktor kesehatan.
Namun dari penyidik minta pemeriksaan lebih cepat. "Tapi karena Polda Metro Jaya meminta lebih cepat lebih baik menurut beliau, saya terima."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.