JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 48 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan perhitungan ulang surat suara Pilkada 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan pemilihan ulang dilakukan karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
Kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
Baca Juga: 7 Artis Bertarung di Pilkada 2020, 3 Nama Unggul Sementara
Menurut Edward 48 TPS itu tersebar di Jawa Timur 42 TPS, Bengkulu 5 TPS dan Jambi satu TPS.
“Ini catatan Bawaslu hingga 11 Desember 2020 pukul 06.00 WIB,” ujar Edward dalam keterangan tertulinya.
Edward menambahkan selain sejumlah TPS melakukan penghitungan suara ulang, Bawaslu juga menemukan 58 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang.
58 TPS itu terdiri dari 16 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau.
Baca Juga: Pencoblosan Pilkada Serentak Usai, Ini Catatan Bawaslu
Kemudian tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten, dua TPS di Jambi, Jwa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara.
Serta satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Papua.
“Data diolah TLP (bagian temuan dan laporan pelanggaran Bawaslu RI) berdasarkan info provinsi,” ujar Edward.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.