JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri merilis dan menegaskan status tersangka Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020.
"Gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Dicekal Selama 20 Hari
Bahkan, Argo juga membeberkan identitas para tersangka yang ditetapkan sekaligus berjumlah sebanyak enam orang.
Argo menjelaskan, tersangka pertama adalah pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai pihak yang menyelenggarakan acara pernikahan putrinya.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Tersangka kedua adalah Harris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Ketiga, Ali Alwi Alatas yang berperan sebagai Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
"Selanjutnya menetapkan tersangka Maman Suryadi (keempat). Selanjutnya menetapkan tersangka Ahmad Sobri Lubis (kelima) dan menetapkan tersangka Idrus (keenam)," tutur Argo.
Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Sedangkan Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Lalu, Idrus berperan sebagai Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Para tersangka itu juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab telah menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.
Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.
Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.
Rizieq sendiri telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Upayakan Panggil Paksa atau Tangkap Rizieq Shihab untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan
Oleh karena itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabis Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menambahkan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.
Dalam hal kasus ini polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan lainnya.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.
"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.