JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini (10/12) Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III pada 14 November 2020.
Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara.
Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.
Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara
“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka. Upaya paksa yang dimaksud yakni dengan cara pemanggilan hingga penangkapan.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.