JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat perintah penyidikan alias sprindik terkait Menteri BUMN Erick Thohir.
Penegasan KPK ini muncul setelah sprindik tertanggal 2 Desember 2020 muncul di media sosial.
Dalam sprindik tersebut terdapat perintah untuk melakukan penyidikan soal penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan penyelenggara negara terkait pengadaan Alkes rapid test melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Baca Juga: Yayasan di Kalimantan Selatan Pulangkan Dana Bansos Usai Mensos Juliari Tersangka KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan sprindik tersebut merupakan informasi bohong alias hoaks dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik terkait penyidikan pengadaan Alkses rapid test.
Firli memastikan sprindik tersebut palsu.
“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah," jelas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Lebih lanjut Firli telah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk menelusuri asal mula sprindik palsu tersebut dan menemukan pelaku.
Baca Juga: Pemerintah Larang Swasta Impor Vaksin Covid-19, Erick Thohir Sebut Alasannya
Hal ini untuk menghindari kasus serupa untuk melakukan tindak pidana penipuan.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tagas Firli.
Adapun sprindik palsu tesebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 2 Desember 2020. Nomor spirndik palsu tersebut yakni Sprin.Dik-19/01/st/2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.