JAKARTA, KOMPAS.TV - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi yang berbeda dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Senin kemarin.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Proyek SPAM di Kementerian PUPR, Ketua BPK Diperiksa Penyidik KPK
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Selasa (8/12/2020) pagi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali, Selasa.
Ali menuturkan, tiga lokasi yang digeledah penyidik adalah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) serta rumah dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ali menjelaskan, dokumen-dokumen yang diamankan penyidik akan dianalisa untuk selanjutnya disita.
"Dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," kata Ali.
Dalam kasus ini, Juliari diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.
Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang menggarap proyek pengadaan dan penyaluran bansos Covid-19.
Atas perbautannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yang diduga turut menerima suap sedangkan Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Sebelum Terlibat Dugaan Korupsi Bansos, Mensos Juliari Sempat Diingatkan KPK dan Ombudsman
Sebelumnya diinformasikan, tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
KPK dalam proses penetapan hukum terhadap Juliari sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan enam orang, yakni MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN, dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Sedangkan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yaitu AIM dan HS.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.