Jajaran Polres Bintan, Kepulauan Riau, menggagalkan pengiriman 12 ton bahan baku yang diduga untuk memproduksi obat yang disebut PCC. Menurut rencana bahan-bahan asal India ini akan dibawa ke Jakarta. Bahan-bahan obat yang dikemas dalam 480 tong plastik ini, diangkut dengan menggunakan tiga unit lori di pelabuhan ilegal yang berlokasi di Kijang, Kabupaten Bintan. Ketiga jenis bahan obat ini telah menjadi perhatian pihak Badan Pengawasan Obat Republik Indonesia dan kepolisian republik Indonesia, karena memiliki efek samping menyerupai narkotika dan psikotropika golongan empat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.