KOMPAS.TV - Memasuki masa tenang dalam Pilkada Serentak, Bawaslu Kota Makassar melakukan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Pada minggu dini hari (5/12/2020), penertiban mulai dilakukan.
Semua atribut peraga kampanye atau APK milik 4 paslon Wali Kota dan Wakilnya Diturunkan di seluruh penjuru Kota Makassar.
Pertiban APK ini sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020, di mana 3 hari menjelang hari pencoblosan seluruh APK harus diturunkan, baik APK yang berasal dari KPU maupun dari paslon.,
Sebelumnya semua pasangan calon sudah diingatkan tentang batas waktu pemasangan APK selama kampanye.,
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.