JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Sosial Juliari P Batubara. Penangkapan terhadap Juliari dilakukan setelah ia ditetapkan tersangka dugaan korupsi program bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Juliari Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: OTT KPK, Pejabat Kemensos Itu Berinisial J dan Bersama 6 Orang Lainnya
Saat awak media mencoba meminta tanggapannya, Juliari hanya melambaikan tangan dan melanjutkan langkahnya menaiki tangga gedung KPK.
Politikus PDI Perjuangan atau PDIP itu terlihat didampingi oleh sejumlah petugas KPK. Selanjutnya, Juliari akan menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengatakan Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 bersama empat orang lainnya.
Baca Juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Vendor Bansos Covid-19
Adapun empat tersangka tersebut antara lain pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Awalnya, kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap enam orang.
Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Baca Juga: Top 3 News: KPK Tangkap Pejabat Kemensos | Luhut Soal Kerumunan | Menko Polhukam Soal Pilkada
Selain itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Uang sebanyak itu disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dua Mobil KPK Datang ke Gedung Kemensos, Ada Pengeledahan?
Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.