Kompas TV nasional berita kompas tv

Catat! Sekarang Punya HP Harus Dilaporkan di SPT Wajib Pajak

Kompas.tv - 15 September 2017, 20:30 WIB
Penulis : Desy Hartini

Direktorat Pajak mengingatkan masyarakat atau wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaan, termasuk telepon seluler. Wajib pajak diminta memasukkan telepon genggam untuk dimasukkan dalam kolom Surat Pemberitahunan Tahunan atau SPT tahunan PPh 2017.
 
Sosialisasi ini telah disampaikan Direktorat Pajak sejak 13 September 2017, dalam Twitter @ditjenpajakri.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x