JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeli mobil BMW X5 karena memenangi kasus.
Baca Juga: Setelah ke Pameran Pinangki Beli BMW X5, Minta Sopir Tukar Valas dan Bayar Mobilnya Rp 1,7 Miliar
Demikian yang disampaikan penjual atau sales mobil, Yeni Pratiwi saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/12/2020).
"Waktu itu ibu mengatakan baru menang kasus," ungkap Yeni saat sidang, seperti dilansir Antara.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,4 miliar dari Djoko Tjandra.
Uang itu kemudian digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 warna biru dengan nomor polisi F 214 senilai Rp 1.753.836.050 atas nama Pinangki.
Pembayarannya dilakukan secara tunai dan bertahap selama 30 November-Desember 2019.
Harga awal mobil tersebut sebesar Rp 1,75 miliar.
Setelah proses tawar-menawar, harga yang disepakati adalah Rp 1,709 miliar.
Pembayaran dimulai dengan uang muka sebesar Rp 25 juta.
Dilanjutkan dengan setoran tunai sebesar Rp 475 juta pada 30 November 2019.
Kemudian, setoran tunai sebesar Rp 490 juta pada 9 Desember 2019, setoran tunai Rp 490 juta pada 11 Desember 2019, transfer bank sebesar Rp 100 juta, dan sebesar Rp 129 juta pada 13 Desember 2019.
Pinangki juga dikatakan membayar biaya asuransi sebesar Rp 31 juta serta pajak progresif senilai Rp 10,6 juta.
Baca Juga: Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan
Namun, menurut Yeni, Pinangki memilih tidak melaporkan pembelian mobil itu ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Lewat telepon saya menghubungi terdakwa. Saya tanya, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak, Bu?'. Terdakwa menjawab, 'Tidak'," ungkap Yeni.
"Ya sudah tidak apa-apa karena kalau customer keberatan, kita tidak memaksa walau memang kalau beli cash harus dilaporkan, tapi ada beberapa customer yang tidak mau dilaporkan," sambung dia.
Menanggapi kesaksian Yeni, Pinangki membantah pernah mengatakan dirinya telah menang kasus saat membeli mobil.
"Kepada saksi Yeni, saya tidak pernah bilang menang kasus karena tidak logis saya mengatakan itu kepada sales, apalagi kami baru pertama kali bertemu," ujar Pinangki.
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengatakan bahwa empat mobilnya yang lain, yaitu Toyota Alphard dan Mercedes Benz, juga dibeli secara tunai sejak 2013.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta pemufakatan jahat. Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.