JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Penyitaan itu dilakukan usai KPK mengeledah kantor PT. ACK di Jakarta Barat pada Senin (30/11/2020) hingga Selasa (1/12/2020) dini hari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan selain dokumen terkait kegiatan ekspor benih lobster penyidik juga menyita barang bukti lain.
Baca Juga: Jokowi Cari Pengganti Menteri KKP Edhy Prabowo, Muncul Nama Sandiaga Uno dan Fadli zon
“Barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (1/12/2020).
Ali manambahkan barang bukti yang didapat KPK akan diinventarisir dan dianalisa lebih lanjut.
Penyidik juga akan terus melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti lain dalam mengungkap kasus suap izin ekspor benih lobster yang menyeret tujuh tersangka ini.
"Namun kami tidak bisa sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga: [FULL] Pernyataan Luhut Soal Aturan Benih Lobster di KKP, Hingga Sebut Edhy Prabowo Orang Baik
Jumat (27/11/2020) hingga Sabtu (28/11/2020) KPK melakuan pengeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ali menjelaskan dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang masih dilakukan penghitungan.
“Penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Adapun tujuh tersangka tersebut yakni Menteri Kelautan dan perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Baca Juga: Jawab Luhut, Ketua KPK: Pemeriksaan tak ada Istilah Berlebihan
Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nomine dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.