BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mempertimbangkan untuk membatalkan rencana laporan kepolisian terkait dugaan RS Ummi menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendapatkan akses informasi.
"Kami mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan aduan kepada kepolisian," ungkap Bima dalam konferensi pers di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Pertimbangan tersebut dilatari, Pemerintah Kota Bogor menilai ada iktikad baik dari RS Ummi untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya terkait polemik tes PCR Habib Rizieq.
"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai iktikad baik dari RS Ummi untuk menjelaskan kelemahan komunikasi dan SOP di internal rumah sakit," kata Bima.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Bantah Ada Intervensi ke RS Ummi
Latar belakang pertimbangan tidak akan menindaklanjuti laporan kepolisian juga karena Pemerintah Kota Bogor sudah memberikan sanksi administratif kepada RS Ummi.
"Berupa teguran keras kepada RS Ummi sesuai dengan aturan yg berlaku," ungkap Bima Arya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat telah menjelaskan duduk persoalan tes PCR yang beberapa hari belakangan ini menjadi polemik dengan Pemerintah Kota Bogor.
Andi mengakui ada kelemahan dari internal RS Ummi terkait komunikasi dan koordinasi, sehingga memberi kesan menghalang-halangi Pemerintah Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendapatkan laporan hasil tes PCR Habib Rizieq.
Dijelaskan Andi, yang melakukan tes PCR terhadap Habib Rizieq bukanlah tim medis dari RS Ummi, melainkan tim dokter pribadi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) sendiri, yakni dari MER-C.
Tes PCR itu sudah dilakukan oleh MER-C pada Jumat 27 November 2020 lalu, tanpa kehadiran Satgas Covid-19.
Padahal dalam kesepakatan, tes tersebut harus disaksikan oleh perwakilan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Namun ternyata yang sudah disepakati tersebut tidak terjadi.
Baca Juga: RS Ummi Kecolongan Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Tegur Keras
Lebih lanjut, kata Andi, hingga kini RS Ummi pun belum memegang atau mendapatkan hasil tes PCR Habib Rizieq. Sehingga belum bisa memberikan laporan kepada Satgas Covid-19.
"Sampai saat ini kami masih mengusahakan dari pihak MER-C. Tapi sampai saat inipun kami belum mendapatkan hasil," ungkap Andi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor berencana melaporkan RS Ummi ke pihak kepolisian karena dianggap menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk mendapatkan akses informasi tes PCR Habib Rizieq.
Menurut Satgas Covid-19 Kota Bogor, proses tes PCR semestinya dilakukan secara terbuka dan hasilnya segera dilaporkan.
Keterbukaan informasi kepada petugas kesehatan terkait hasil tes usap tentu diperlukan. Sebab, langkah ini bisa jadi bagian pencegahan penyebaran Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.