JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya sejumlah aliran dana dalam kasus suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Diketahui, Menteri Edhy Prabowo terjerat kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango, mengatakan terdapat aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar pada 5 November 2020 melalui transfer bank.
Baca Juga: KPK Sita ATM Staf Istri Edhy Prabowo, Tas Hermes Hingga Jam Tangan Mewah
Uang dari seorang bernama Ahmad Bahtiar itu ditransfer ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih yang merupakan Staf istri Menteri KKP.
Dari jumlah uang sebanyak itu, sebagiannya senilai Rp 750 juta digunakan untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk berbelanja barang-barang mewah.
Adapun barang-barang mewah yang dibeli mereka antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, Louis Vuitton, dan baju Old Navy.
Kegiatan belanja yang dilakukan Edhy Prabowo bersama istrinya untuk membeli barang-barang mewah itu dilakukanselama kunjungan ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21 sampai 23 November 2020.
Baca Juga: Soal Kasus Menteri Edhy Prabowo, KPK Minta 2 Tersangka Lain Segera Menyerahkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.