JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait perizinan tambak dan usaha perikanan dan perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selain Edhy KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan pegawai di lingkungan KKP dan satu orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
“Sebagai penerima EP (Edhy Prabowo), SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi (suap) SJT," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers, Rabu (25/11/2020) malam.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Versi Saksi Mata
Lebih rinci para penerima adalah:
1. Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP;
2. Safri sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin
Sebagai pemberi:
7. Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.