JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo resmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait perizinan tambak usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Penetapan tersangka ini setelah Eddy bersama rombongan dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (25/11/2020) Dini hari.
Saat ditangkap KPK mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ATM hingga tas bermerek.
Baca Juga: Momen Menteri Edhy Prabowo Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK dengan Tangan Terborgol
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan dari hasil OTT tersebut tim Satgas KPK mengamankan ATM BNI atas nama AF.
Kemudian tas LV, tas Hermes, baju Old Navy, jam tangan Rolex, jam tangan Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV.
AF atau Ainul Faqih merupakakan staf Istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Nawawi menjelaskan ATM atas nama AF tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.
Baca Juga: Istana Tunjuk Luhut Gantikan Edhy Prabowo Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim
“Jumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” ujar Nawawi saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (25/11/2020) malam.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi.
Kemudian Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito, Staf khusus menteri yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.
Sebagai penerima suap, Edhy dan rekan-rekannya disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Beda Aturan Ekspor Benih Lobster Era Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti
SGT sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam OTT ini KPK mengamankan 17 orang mulai dari Menteri KKP Edhy Prabowo, pejabat KKP, Staf KKP dan Istri Edhy, Iis Rosita Dewi Prabowo.
Mereka ditangkap di beberapa tempat, yakni Bandara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi.
Untuk rombongan Edhy dan istri beserta staf dan pejabat KKP ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Amerika Serikat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.