JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi IV DPR menyoroti Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan yang dibuat Edhy Prabowo yang menjadi indikasi dugaan kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo.
Salah satunya Permen di era Susi Pudjiastuti yang telah memberhentikan ekspor benih lobster sejak tahun 2016.
Namun pada 5 Mei 2020, Edhy Prabowo mengeluarkan Permen KKP yang baru yakni membuka kembali ekspor benih lobster.
Baca Juga: HIPMI Sudah Minta Menteri KKP Hilangkan Monopoli Ekspor Benih Lobster
Hal lain yang disoroti DPR adalah mengenai aturan ketidakjelasan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/11/2020).
Edhy ditangkap atas dugaan korupsi dalam penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Tak sendiri, Edhy Prabowo ditangkap bersama sembilan orang lainnya dan langsung dibawa ke gedung KPK.
Hingga kini Edhy Prabowo masih berada di KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik KPK langsung menggeledah kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan di kawasan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ini Arahan Prabowo Subianto Usai Menteri Edhy Ditangkap KPK karena Benih Lobster
Diduga kedatangan penyidik KPK untuk pencarian alat bukti soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri KKP Edhy Prabowo.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sudah mengetahui penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra, Edhy Prabowo oleh KPK.
Menurut Sufmi, Prabowo telah menerima laporan terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Edhy.
Hingga saat ini, Gerindra masih menunggu informasi lanjutan dari KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.