KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.TV - Setiap acara resepsi pernikahan atau khitanan yang diselenggarakan di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor dibatasi maksimal dihadiri 150 peserta dengan durasi acara maksimal selama tiga jam.
Baca Juga: PSBB Kota Tangerang Berakhir Hari Ini, Besok Mulai Diperpanjang Lagi Selama Satu Bulan
Kebijakan dari Pemkab Bogor ini menyusul masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar pra-adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB).
"Semisal kegiatan keagamaan atau pernikahan, aturan itu tidak bisa ditawar, 150 peserta. Jadi jangan sampai terjadi lagi, bila pada hari H terjadi kerumunan, kita pasti akan membubarkannya," ujar Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan usai evaluasi PSBB di Cibinong, Bogor, Sabtu (21/11/2020), seperti dilansir Antara.
Iwan menjelaskan, bahwa aturan pembatasan peserta acara itu diatur dalam Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/479/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kelima PSBB pra-AKB yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2020.
Perpanjangan kelima PSBB pra-AKB Bogor ini akan berakhir pada 25 November 2020.
Setelah itu dilanjutkan dengan perpanjangan keenam menggunakan sejumlah peraturan yang lebih ketat.
Baca Juga: Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polda Jabar Soal Kegiatan di Bogor
"Akan lebih ketat, seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar," tutur Iwan.
Sebelumnya diberitakan, tidak ada aturan yang berubah ketika Pemkab Bogor melakukan perpanjangan kelima PSBB pra-AKB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.