JAKARTA, KOMPAS.TV – Proses pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, memberikan semangat baru bagi tenaga didik dan para pelajar ke depannya.
Namun ada sejumlah daftar periksa yang wajib jadi perhatian seluruh pihak.
Hal itu disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim sesuai dengan SKB yang disepakati pemerintah terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Terdapat enam daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.
1. Daftar periksa pertama
Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Daftar periksa kedua
Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Daftar periksa ketiga
Kesiapan menerapkan wajib masker; dan
4. Daftar periksa keempat
Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
5. Daftar periksa kelima
Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.
6. Daftar periksa keenam
Perlu persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.
Lebih lanjut, Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.