JAKARTA, KOMPAS.TV - Diketahui terpapar Covid-19 dan timbul gejala, seorang tahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri berinisial KA dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.
KA merupakan salah satu tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Baca Juga: RSCM Keluarkan Surat Edaran Tak Perlu Pakai Hazmat untuk Rawat Pasien Covid-19
“Kemarin yang bersangkutan sudah mulai ada gejala batuk-batuk,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2020).
“Sehingga Karo renmin Bareskrim Polri memerintahkan yang bersangkutan untuk dibantarkan ke RS Polri untuk dilakukan perawatan,” sambungnya.
Awi mengatakan, KA termasuk dalam 48 tahanan terkonfirmasi positif Covid-19 yang diumumkan kepolisian beberapa hari lalu.
Akan tetapi, KA sebelumnya merupakan pasien tanpa gejala sehingga diisolasi di rutan tersebut.
“Yang bersangkutan, memang dari 48 (tahanan) yang pernah kami sampaikan itu memang terkonfirmasi positif Covid-19, tapi tanpa gejala,” ujar dia.
Baca Juga: Update Corona 19 November: 483.518 Positif, 406.612 Sembuh, 15.600 Meninggal Dunia
Sebelumnya telah terdapat delapan tahanan positif Covid-19 yang dibawa ke Rumah Sakit Polri, di antaranya yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Diketahui, Sugi Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kemudian, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Adapun sisa tahanan lainnya yang berstatus sebagai pasien tanpa gejala diisolasi di ruangan terpisah dengan tahanan sehat dan tetap jaga protokol kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.