JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 8 pekerja migran Indonesia dilaporkan telah disekap dan dianiaya oleh agen mereka bekerja di Miri, Malaysia.
Saat ini seluruh korban penyekapan sudah dibebaskan dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno mengonfirmasi pembebasan kedelapan pekerja migran Indonesia pada hari Sabtu 14 November 2020 lalu.
Para korban semuanya adalah perempuan yang berusia antara 35 - 58 tahun, sebagian berasal dari Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Barat.
Dalam proses pembebasan korban penyekapan, aparat keamanan setempat juga menangkap pelaku, seorang warga Miri yang merupakan agen para pekerja migran Indonesia bekerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.