JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Bupati Bandung Barat ‘Menghilang’ Setelah Diperiksa KPK
Penetapan tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Karyoto menuturkan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.
Uang tersebut diberikan karena Rozaq telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Atas perbuatannya itu, Rozaq disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi KPPN Berhasil Ditangkap, Setelah Buron 8 Tahun!
KPK menahan Rozaq untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Karyoto.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disebut menerima fee terkait tujuh proyek jalan dari Carsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.