JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana korupsi kasus pengadaan bahan dan peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga sebesar 8,8 Miliyar rupiah.
Baca Juga: Buronan Kasus Pembunuhan Penjual Jamur Sleman Masih Berstatus Pelajar
Pelaku sebelumnya menjadi buronan selama 8 tahun dan ditangkap di Magelang, Jawa Tengah.
Dengan pengawalan ketat, terpidana buronan kasus korupsi Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara, KPPN, tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada hari Jumat (13/11) malam.
Tersangka berinisial AIS yang merupakan mantan Kepala Seksi II Kantor Pembendaharaan ini ditangkap di Magelang, Jawa Tengah setelah pelariannya selama 8 tahun buron.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buronan Penggelapan Mobil di Kupang
Pelaku diduga merugikan keuangan negara sebesar 8,8 Miliar rupiah atas kasus dana pencairan proyek fiktif pengadaan bahan peralatan jalan dan jembatan Dirjen Bina Marga.
Sebelumnya, Agus Imam Subegjo divonis dua tahun penjara dan ganti rugi sebesar 150 juta rupiah, kendati demikian atas putusan tersebut, terpidana kabur melarikan diri sebelum menjalani masa hukuman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.