Alfian Tanjung yang merupakan seorang dosen dan kerap melabeli dirinya dengan sebutan pakar anti-komunis divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dari dakwaan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.
Namun belum juga menghirup udara bebas, Alfian Tanjung sudah dijemput tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di rumah tahanan kelas 1 Medaeng Sidoarjo.
Penahanan Alfian Tanjung di Polda Jawa Timur dilakukan atas permintaan Polda Metro Jaya yang juga telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian sejak bulan Mei lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.