Kompas TV nasional peristiwa

Oknum Guru SMAN 58 Jakarta Bertindak Rasial, Wagub DKI: Kita Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi

Kompas.tv - 5 November 2020, 12:20 WIB
oknum-guru-sman-58-jakarta-bertindak-rasial-wagub-dki-kita-minta-dinas-pendidikan-beri-sanksi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra. (Sumber: KOMPAS.TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merasa prihatin atas tindakan salah satu guru di SMAN 58 Jakarta yang bertindak rasial kepada murid-muridnya.

Politikus Gerindra ini mengatakan bahwa guru tersebut bisa saja diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan Relawan Buat Bantu Penelusuran Kasus Covid-19

Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar mengenakan sanksi terhadap oknum Guru SMAN 58 berinisial TS (56) yang bertindak rasial kepada murid itu.

"Nanti kita minta Dinas Pendidikan untuk mengatur sanksi bagi yang bersangkutan," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Pasalnya, Riza melanjutkan, tindakan intoleran merupakan sebuah kesalahan. 

"Memang salah, tidak boleh seorang pendidik apalagi guru mengatur atau intervensi soal pilihan OSIS. Namun demikian yang kami syukuri, yang bersangkutan sudah menyadari bahwa itu suatu perbuatan yang salah, dan sudah minta maaf," tutur Riza.

"Kemudian, karena ini wilayah pendidikan, kita harapkan ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," imbuhnya.

Riza menyampaikan selain mengharapkan Dinas Pendidikan DKI bisa menyelesaikan hal tersebut dengan baik, dia juga mengharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak. 

"Semoga ini menjadi pelajaran bagi siapapun tidak masuk pada wilayah agama pada hal-hal ini," katanya. 

TS sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pelajar yang tergabung dalam komunitas Pelajar Bhineka Tunggal Ika ke polisi karena tindakan rasial. Laporan diterima Polres Jakarta Timur pada Senin (2/11/2020). 

"Iya (dilaporkan), pihak pelapor sudah membuat laporan di Polres dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim," kata Wakapolres Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan saat dihubungi awak media, Selasa (3/11/2020). 

Steven mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana dalam laporan tersebut. 

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan TS di grup WhatsApp terkait pemilihan ketua OSIS. 

Kepala SMAN 58 Dwi Arsono sebelumnya menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika TS yang merupakan guru Pendidilan Agama dan Budi Pekerti tengah memberikan materi pelajaran. 

"Dia mengaku awalnya niatnya itu adalah menerapkan pelajaran agama Islam tentang kepemimpinan, ini ada di silabus dan itu diperuntukkan untuk di-share kepada anggota (grup WhatsApp) rohis yang berjumlah 44 orang. Di-share secara khusus untuk rohis saja," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (27/10/2020) malam. 

Namun, entah kenapa, TS tiba-tiba mengeluarkan pernyataan ajakan tersebut di dalam grup. Salah satu anggota grup kemudian menyebar ulah TS. 

Berikut kutipan pernyataan TS dalam grup Whatsapp yang tersebar: 

"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.” 

“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.” 

“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan dalam grup tersebut. 

Karena peristiwa itu, TS akhirnya diperiksa oleh Dinas Pendidikan tanggal 23 Oktober lalu. 

Baca Juga: Detik-detik Guru Ngaji Tewas Usai Ikut Maulid Nabi, Korban Dilempar ke Sumur Saat Sedang Sekarat

Dalam pemeriksaan, dia mengakui bahwa tindakan itu salah dan sudah meminta maaf. 

"Jadi yang perlu diketahui, itu tindakan pribadi perorangan bukan tindakan sekolah," kata Dwi. 
"Justru sekolah waktu sambutan saya menjelang pemilihan OSIS saya sampaikan ini hari dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat," tambah dia. 

Kini TS dan pihak sekolah tinggal menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan untuk memastikan sanksi apa yang akan diterima. 

Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto merasa prihatin dengan perilaku TS. 

Gunas menilai perilaku tersebut tak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, apalagi di sekolah negeri yang notabene terdiri dari murid yang beragam suku dan agama. 

“Kita perlu antisipasi masalah SARA. Semua agama punya hak yang sama. Terlebih ini seorang guru yang mengajar murid dari semua agama. Tidak boleh terjadi lagi,” kata Gunas saat dihubungi, Senin (26/10/2020). 

Dia mendukung proses pemeriksaan yang sudah berjalan. 

Kini TS yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti ini tengah menjalani pembinaan dari kepala sekolah. 

Adapun hasil pemeriksaan dirinya sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Nantinya, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berhak memberikan sanksi kepada TS.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x