JAKARTA, KOMPAS.TV - Rustan, nelayan tradisional di Tarakan, Kalimantan Utara, semakin khawatir laut rusak karena cara menangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. Pasalnya, Ia melihat penggunaan trawl semakin marak di wilayah tangkapannya dan mempengaruhi hasil tangkapannya saat ini. Tak tergoda dengan hasil tangkapan melimpah, Ia memilih menggunakan jaring jenis gillnet yang lebih ramah lingkungan. Terlebih lagi, legalisasi kembali cantrang oleh pemerintah membawa keresahan tersendiri bagi nelayan tradisional, termasuk Rustan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 Tahun 2016, alat tangkap jenis trawl dan cantrang dilarang digunakan. Sementara itu, Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2019 menyatakan delapan alat tangkap yang kini kembali boleh kembali digunakan, salah satunya cantrang.
Bagaimana negara memastikan kebijakan tersebut tak akan menggerus hasil tangkapan nelayan tradisional di masa depan? Lantas, bagaimana resiko terbesar jika kesejahteraan nelayan tradisional masih terabaikan?
Simak jawabannya dalam Berkas Kompas episode Nestapa Nelayan di Negeri Bahari bagian ketiga berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.