Kompas TV nasional update corona

Ketua MDMC Muhammadiyah: Libatkan Masyarakat dalam Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19

Kompas.tv - 3 November 2020, 08:30 WIB
ketua-mdmc-muhammadiyah-libatkan-masyarakat-dalam-pengurusan-jenazah-muslim-covid-19
Tangkapan layar sejumlah warga mengambil paksa jenazah Covid-19 di RSUD dr Haulussy Ambon, Rabu petang (19/8/2020). (Sumber: Screenshot video)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Budi Setiawan menggarisbahawi bahwa krisis kepercayaan masyarakat terhadap tim medis terkait penanganan jenazah covid-19 dinilai terus menguat.

Hal itu dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Ini Resiko dan Bahaya Mengambil Paksa Jenazah Covid-19

Pernyataan Budi itu terungkap dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).

Untuk mengikis fenomena tersebut, Budi menyarankan, agar keluarga korban meninggal dunia karena Covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah. 

Ini dilakukan agar ke depannya kepercayaan masyarakat kepada tim medis tidak kian menyurut.

“Libatkan masyarakat dalam proses pengurusan jenazah, bisa saat mensalatkan atau melibatkan mereka (keluarga dan masyarakat) saat menyiapkan liang kuburnya,” ujar Budi.

Menurutnya, ketidakpercayaan masyarakat kepada tim medis dalam pengurusan jenazah bisa dimaklumi. 

Hal itu mengingat terutama bagi masyarakat muslim yang meragukan kelayakan pengurusan jenazah yang dilakukan tim medis.

“Banyak masyarakat itu ragu, apakah jenazah keluarganya sudah dipenuhi hak-haknya sebagai jenazah, dan apakah sudah sesuai belum dengan syariah tajhizul janazah (pengurusan jenazah)-nya,” tutur Budi.

Budi menjelaskan, selain untuk meningkatkan kepercayaan, terlebih kepada tim medis, keikutsertaan keluarga dalam proses pengurusan jenazah adalah hak yang juga harus dipenuhi.

Tentunya dengan tetap memenuhi standar protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. 

“Keluarga boleh melihat jenazah dalam jarak minimal 3 meter, dengan catatan tidak menyentuh secara langsung,” kata Budi.

"Agar keterlibatan masyarakat dalam pengurusan jenazah tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19, maka hendaknya ada komunikasi dan sosialisasi yang dibangun sebaik mungkin dan mendetail kepada keluarga korban," imbuhnya.

Budi juga mendorong diadakannya pelatihan pengurusan jenazah sesuai syariat Islam yang disesuaikan dengan fatwa MUI untuk para relawan.

Tujuannya tak lain adalah agar dalam proses tajhizul janazah bagi korban meninggal karena Covid-19 bisa terpenuhi hak-haknya sebagai jenazah.

Baca Juga: 2 Hal Penting Fatwa MUI Terkait Pengurusan Jenazah Muslim Covid-19

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pengurusan jenazah (tajhiz janazah) muslim yang terpapar Covid-19 secara syari’ adalah hak yang harus dipenuhi.
 
“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz (pengurusan jenazah) dalam fatwa terbaru MUI mengenai covid-19, terutama fatwa no.18,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah Karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).
 
Atas dasar itulah MUI mengeluarkan Fatwa nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (tajhiz janaiz) muslim yang terinfeksi Covid-19.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x