JAKARTA, KOMPAS TV - Penyiaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku. Artinya, kematian TV analog akan semakin cepat terlaksana.
Baca Juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Tuntut Upah 2021 Naik
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.
Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.
Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.
Baca Juga: "Jika Tak Batalkan Omnibus Law, Mogok Kerja Nasional Akan Kita Lakukan di Seluruh Indonesia"
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.