"Kami mengajukan judicial review ke MK untuk memperjuangkan nasib buruh yang terdegradasi karena UU Cipta Kerja," kata dia, Minggu (1/11/2020).
Mereka juga menuntut pemerintah agar tetap menaikkan upah minimum pada 2021.
Rencananya, aksi yang digelar hari ini akan diikuti oleh buruh dari berbagai daerah di sekitar Jabodetabek.
KSPSI menggelar demo bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Gekanas, dan serikat buruh lainnya.
Aksi demo akan dilakukan serentak di sejumlah daerah di Indonesia.
Untuk Jabdetabek titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, untuk wilayah Jabodetabek, aksi demo akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Pengalihan 4 Rute Bus Transjakarta Selama Demo di Sekitar Istana
“Pada 2 November (hari ini, red), KSPI, KSPSI Andi Gani, dan Gekanas bersama puluhan ribu buruh akan aksi di depan Mahkamah Konstitusi dan Istana Negara," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Minggu (1/11/2020).
Dia menuturkan, demo buruh ini akan menyerukan dua tuntutan. Yakni, batalkan omnibus law undang-undang (UU) Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik.
"Menyuarakan dua tuntutan, cabut dan batalkan UU omnibus law Cipta Kerja, dan naikan UMP, UMK dan UMSK 2021 serempak di 24 provinsi,” kata Said Iqbal, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.