“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” tegasnya.
Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang tidak mengalami kenaikan ditolak KSPI.
KSPI bahkan mengancam, jika upah minimum provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan, maka mereka akan menggalang mogok kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, bisa dipastikan aksi-aksi buruh akan membesar dan semakin menguat. Apalagi hal ini terjadi di tengah penolakan omnibus law.
“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional," tegas Said dalam keterangan tertulis yang diterim Kompas TV, Jumat (30/10/2020).
KSPI memastikan, mogok kerja ini akan dilakukan tanpa kekerasan dan memerhatikan ketentuan perundang-undangan. "Keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said Iqbal.
Baca Juga: Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021
Menurut Said, mogok kerja nasional akan berlangsung lebih dahsyat dari pada aksi demonstrasi buruh terkait penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Jika mogok kerja ini terjadi, kata Said, maka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjadi orang yang paling bertanggung jawab.
“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.