Said Iqbal menuturkan, pernyataan soal mogok nasional bukanlah ancaman. Melainkan hal itu sebagai opsi terakhir jika kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat.
"Bukan mengancam, bisa terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional," ujarnya.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Selesai, Mahasiswa dan Buruh Balik Kanan Tanpa Kericuhan
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan mengapa buruh mengambil langkah mogok nasional. Sebab, mogok nasional akan dipakai terlebih dahulu oleh kawan-kawan buruh di tingkat pabrik.
"Kemudian akan diusulkan di tingkat nasional. Misal KSPI, KSPSI, dan konfederasi serikat buruh lain, bisa aja diusulkan oleh Serikat Pekerja tingkat pabrik."
Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional yang akan dilakukannya kali akan lebih kuat dari mogok nasional sebelumnya atau pada tanggal 6-8 Oktober lalu.
Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 Tidak Dinaikkan Pemerintah, Ini Pandangan Buruh dan Pengusaha
Lebih lanjut, Said menegaskan agar Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Surat Edaran terkait tidak adanya kenaikan upah pada 2021. Sebab, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut tidak konstitusional.
Selain itu, SE tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Ia pun meminta para Gubernur agar tidak mengikuti permintaan Menaker dalam SE yang sudah ditetapkan.
Apalagi, kata dia, penolakan sudah meluas hingga ke seluruh Indonesia. Jangan sampai, penolakan terhadap isu sebelumnya yakni Omnibus Law kian membesar akibat keputusan Menaker tersebut.
Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil
"Menaker orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional, itu stop produksi," kata Said Iqbal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.