Kompas TV nasional politik

Alasan Menaker Ida Fauziyah Tidak Naikkan UMP 2021

Kompas.tv - 30 Oktober 2020, 16:39 WIB
alasan-menaker-ida-fauziyah-tidak-naikkan-ump-2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah (Sumber: Humas Kemnaker)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021 mendatang.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," ujar Ida, Jumat (30/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Adapun latar belakang ketiadaan kenaikan upah minimum tersebut adalah adanya pandemi Covid-19.

"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan. Tidak lain dan tidak bukan karena dilatarbelakangin dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," jelas Ida.

Selain itu, menurut Ida, UMP 2021 didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Namun PP Nomor 78 tahun 2015 yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 itu tidak didesain untuk kondisi pandemi Covid-19 seperti ini.

Baca Juga: Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil

"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015. PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003. Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.

Oleh karena itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan 2020.

Ida menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar kepala daerah menyesuaikan kondisi yang terjadi saat ini.

Namun begitu, kepala daerah juga diminta untuk melihat perekonomian di daerahnya masing-masing. "Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut.

Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung.

Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Tak Ikuti Surat Edaran, Ada Sanksi dari Kemnaker

Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi.

Surat yang diterbitkan pada 26 Oktober 2020 oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu sebagai instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x