JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pihak Istana Kepresidenan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan KPK merespons pemberian sepeda lipat kepada Jokowi edisi khusus Sumpah Pemuda dari CEO PT Roda Maju Bahagia, Hendra, dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta yang juga dikenal sebagai presenter.
Baca Juga: Disorot KPK, KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda Lipat Jokowi dari Daniel Mananta
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ipi mengatakan, Direktorat Gratifikasi KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana terkait penerimaan sepeda lipat tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," ujar Ipi.
Ipi pun mengingatkan, sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi mesti dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.
Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau milik penerima.
Baca Juga: Terkait OTT UNJ, ICW Laporkan Ketua KPK dan Deputi Penindakan ke Dewan Pengawas
Ipi menambahkan, berdasarkan catatan KPK, Presiden Jokowi telah memberi teladan yang baik terkait pelaporan gratifikasi.
"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," kata Ipi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.