PT Freeport Indonesia akhirnya bersedia melepas 51% sahamnya untuk kepemilikan nasional Indonesia. Kesepakatan lain, pemerintah memperpanjang izin opreasi Freeport hingga 2041.
Freeport juga bersedia mengubah kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Sehingga, Freeport wajib membangun pemurnian tambang atau smelter dalam 5 tahun ke depan.
Dengan berstatus IUPK, penerimaan negara dari Freeport lebih besar, dibanding jika berstatus kontrak karya.Pemerintah akan mengatur tahapan divestasi saham, dalam waktu dekat. Termasuk soal penentuan harga saham.
Pemerintah umumkan divestasi PT Freeport hari Selasa (29/08) lewat jumpa pers bersama. Hadir dalam jumpa pers antara lain Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, dan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.