JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan alasan pemerintah dan DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Jokowi, adanya pandemi virus corona atau Covid-19 yang melanda Tanah Air, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural.
Jokowi menyebut, langkah pemerintah menginisiasi RUU Cipta Kerja karena dilandasi rumitnya aturan dan birokrasi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Apalagi pada Juni lalu, Indonesia ditempatkan menjadi negara nomor satu pada Global Complexity Index. Artinya, kata Jokowi, regulasi dan birokrasi Indonesia ditempatkan paling rumit di dunia.
Oleh karena itu, pemerintah berketetapan untuk melakukan reformasi struktural, membenahi regulasi dan birokrasi secara besar-besaran.
"Walaupun sedang ada pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, tidak menghambat pemerintah untuk melakukan reformasi struktural," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com saat membuka HUT ke-56 Partai Golkar secara virtual pada Sabtu (24/10/2020).
Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
"Ketika banyak negara maju mengalami kemunduran, inilah saatnya bagi Indonesia melakukan lompatan kemajuan."
Menurut Jokowi, hal itu merupakan semangat dari kebijakan pemerintah, termasuk UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut reformasi struktural yang dilakukannya dimaksudkan agar UMKM berkembang dengan pesat.
Selain itu, diharapkan industri padat tenaga kerja juga dapat tumbuh, sehingga membuka lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berujung Ricuh: Kantor NasDem Dirusak, Mahasiswa Diserang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.