JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan delapan tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kedelapan tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa lebih dari 60 saksi dan melakukan gelar perkara, termasuk penggunaan satelit yang biasa digunakan untuk menentukan awal titik api kebakaran lahan.
Bareskrim Mabes Polri menyebut penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan lebih dari 100 orang yang terdiri dari petugas kebersihan gedung, pegawai kejaksaan, hingga para ahli dari sejumlah perguruan tinggi.
Sementara itu, olah TKP dilakukan hingga enam kali dan lebih dari dua kali gelar perkara hingga bisa menentukan siapa saja yang menjadi tersangka.
Polisi menyimpulkan kebakaran Kejagung disebabkan karena kealpaan.
Baca Juga: 1.2 Juta Warga Kabupaten Bogor akan Dapat Vaksin Corona
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.