JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani memastikan tak akan memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri.
Diketahui, Ahmad Yani sebelumnya dijemput puluhan polisi di rumahnya untuk diperiksa terkait pengembangan penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan tersangka terkait ujaran kebencian.
Ketidakhadiran Ahmad Yani karena dirinya mengaku karena sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan surat pemanggilan secara resmi dari kepolisian.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Bersyukur Sejumlah Aktivis KAMI Ditangkap: Tak Perlu Dikasihani
"Saya datang itu dalam kapasitas apa? sampai sekarang belum ada dapat panggilan. Belum datang ke rumah saya ke kantor saya belum ada," kata Ahmad Yani kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat pemanggilan pemeriksaan secara resmi dari kepolisian RI.
"Saya belum ada panggilan resmi. Jadi mau datang sebagai apa," ujar Ahmad Yani.
Bareskrim Polri berencana memanggil Ahmad Yani sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Anton Permana yang ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian.
Anton Permana yang juga satu di antara petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial.
Baca Juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: KAMI Semakin Ditekan, Semakin Bangkit
Satu di antara yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat. Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Awi menyampaikan pemanggilan Ahmad Yani dalam statusnya sebagai saksi. Hingga saat ini, dia tidak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan ujaran kebencian yang diunggah Anton Permana dengan Ahmad Yani.
"Tentunya nanti sama-sama kalau memang ada perkembangan akan kita sampaikan. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi," pungkasnya.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Gagal Temui Kapolri Idham Azis untuk Bebaskan Aktivis KAMI
Untuk diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.
Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.