JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menyebut dari hasil bukti sementara, kebakaran gedung utama kejaksaan agung, bukan karena unsur kesengajaan.
Sementara pihak kepolisian baru akan melakukan gelar perkara secara internal untuk menetapkan tersangka Jumat besok.
Sejumlah barang bukti dipaparkan, saat gelar perkara antara Barekskrim Polri dan jakasa peneliti di Kantor Jaksa Agung muda tindak pidana umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan, kebakaran gedung utama kejaksaan agung, diduga kuat terjadi karena unsur kealpaan.
Fadil enggan merinci jumlah, maupun sosok tersangka potensial, dalam perkara tersebut.
Dengan demikian ,penegak hukum akan menerapkan pasal 188 kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman pidana maksimal, lima tahun, kepada tersangka.
Sementara penyidik Bareskrim Mabes Polri, melakukan ekspose kasus kebakaran kejagung di depan jaksa peneliti,Rabu sore.
Bareskrim Mabes Polri akan kembali melakukan gelar perkara secara internal pada Jumat, 23 Oktober 2020 untuk menetapkan tersangka, atas kejadian kebakaran gedung kejaksaan agung, Agustus lalu.
Kantor kejaksaan agung terbakar Sabtu malam, 22 Agustus 2020, sekitar pukul 19.10 WIB.
Kebakaran diketahui berasal dari lantai enam, yang merupakan bagian kepegawaian dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.
Setelah hampir satu bulan penyelidikan, polisi menyebut sumber api bukan karena korsleting, melainkan nyala api terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.