JAKARTA, KOMPAS.TV- Anarko disebut - sebut sebagai dalang dari aksi rusuh unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada, Selasa, 6 Oktober 2020 lalu. Belakangan sejumlah Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), dituding menyebar penghasutan lewat media sosial yang berujung pada aksi rusuh itu. Setidaknya AIMAN mendapatkan informasi dari pernyataan Polisi, bahwa sejumlah anggota KAMI dan juga Anarko yang berada di balik aksi rusuh pekan lalu.
Satu lagi, benarkah ada sosok yang terlatih yang diduga menjadi pimpinan rusuh di lapangan? Lalu apa kaitan ketiganya, KAMI, Anarko, dan "Sosok Terlatih"?
Bagaimana pula pembuktian yang sungguh tidak mudah, antara kaitan sejumlah anggota KAMI dengan media sosialnya, dan aksi yang berujung rusuh di lapangan.
Apa yang sesungguhnya terjadi, program AIMAN mengupasnya!
Tersangka Anggota "KAMI" & Media Sosialnya
Sejauh ini, ada 9 anggota KAMI yang ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menyebut keempat tersangka itu adalah KA, JG, NZ, WRB di antaranya dijerat dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Argo mengungkap, bahwa empat tersangka itu bergabung dalam WA grup yang sama KAMI Medan, Sumatera Utara.
"Dia (JG) menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa ber-jajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti (kerusuhan) 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," kata Argo di Mabes Polri (15/10/2020).
Selain menyimpan bukti percakapan di WA Group (WAG) Medan, Argo menyatakan bahwa polisi juga mendapatkan bukti lain seperti bom molotov dan pylox.
Lalu, siapa yang melakukan kerusuhan di lapangan saat unjuk rasa rusuh, Selasa 6 Oktober lalu?
Lebih dari 1000 Anggota Anarko di Jabodetabek
Ada ribuan kelompok Anarko yang ditangkap di sejumlah daerah pada unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja. Lebih dari 1000 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek.
"Jadi 1.192 itu mereka tidak tahu (tujuan demo), dia bukan dari kelompok buruh yang memang (mau) menyuarakan, tapi ada kelompok sendiri datang untuk lakukan kerusuhan bahkan didominasi oleh anak anak STM yang mereka tidak tahu apa itu UU Cipta Kerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2020).
Saya mencari tahu pula, adakah kelompok lain yang diduga melakukan kerusakan selain kelompok di atas?
Baca Juga: PAM Swakarsa + Preman, Ada Apa? - AIMAN (Bag 1)
Sosok Terlatih dalam Demo Rusuh?
Saya mewawancarai sosok yang kerap menjadi pimpinan Tim Pencari Fakta (TPF) atas sejumlah kasus kerusuhan, mulai dari kerusuhan 1998 hingga demo yang terjadi di depan Bawaslu bulan Mei 2019 lalu, Profesor Hermawan Sulistyo alias Prof. Kiki.
Ada analisis yang masuk akal yang disampaikannya. Di antaranya adalah sejumlah orang yang sama - sama merusak Halte Bus Transjakarta. Ada 18 Halte Bus Transjakarta yang rusak, 8 di antaranya hangus terbakar. Lalu pertanyaannya, pada halte yang terbakar dilakukan pelemparan bom molotov. Ini yang menjadi pusat perhatian, kata Kiki.
Bagaimana mungkin, ada orang yang tidak terlatih lalu pertama berani membakar halte, dan kedua tahu cara membuat dan melempar molotov dengan aman. Kata Kiki.
Molotov, itu kalau salah melempar, bisa kena yang melempar, malah fatal! Pasti mereka terlatih, dan satu komando!
Tambah Kiki di program AIMAN yang tayang Senin pukul 8 malam (19/10/2020).
Lalu siapa mereka, rasanya memang sulit untuk terungkap. Analisis Program AIMAN pola yang sama digunakan pada unjuk rasa yang berlangsung rusuh. Yakni, Mei 2019 di depan Bawaslu, September 2019 saat menolak Undang - Undang KPK, dan kini penolakan terhadap Undang - Undang Cipta Kerja.
Baca Juga: AIMAN - Polisi Coba Hidupkan Pam Swakarsa Lagi, Ada Apa?
Kaitan antara, KAMI, Anarko, dan Sosok Terlatih?
Lalu apa pula kaitan, sejumlah anggota KAMI, ANARKO, dan Sosok Terlatih ini?
Pengajar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana, mengungkapkan, "mudah untuk membuktikannya bila ada buktinya!
Dimulai dari Pendemo yang berbuat rusuh, inspirasi dari mana mereka berbuat rusuh, apakah mereka pernah melihat isi media sosial yang dianggap menghasut, apakah isi media sosial tersebut dari anggota KAMI yang jadi tersangka, lalu apa isinya?
Jika mereka tidak tahu salah satu pertanyaan saja, maka sulit untuk melakukan pembuktian pada anggota KAMI atas kasus ini. kata Ganjar.
Terlepas dari apa pun yang menjadi analisis dari data dan fakta yang telah diungkapkan. Sungguh layak agar kasus ini terang benderang maka harus dibawa ke Pengadilan dan dituntaskan.
Jika tidak, maka akan terulang, kisah kelabu yang selalu muncul di saat genting. Pada kasus Bawaslu dan penolakan UU KPK yang juga berujung rusuh dan bahkan sampai ada korban meninggal, kasus hukumnya tak pernah dituntaskan.
Apakah kini akan berlanjut dengan kisah yang sama?
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.