JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menetapkan tersangka kepada terduga penyebar hoaks terkait omnibus law UU Cipta Kerja.
Fatia menilai bahwa langkah polisi tersebut sebagai upaya pembungkaman suara masyarakat sipil.
"Sebenarnya ini bukan dalam rangka menekan penyebaran hoaks, tapi lebih kepada untuk pembungkaman masyarakat sipil," ucap Fatia, Senin (12/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Penangkapan Wanita Diduga Sebar Hoax soal UU Cipta Kerja
Diketahui, hingga saat ini, belum ada naskah final UU Cipta Kerja meski telah disahkan sebagai Undang-Undang.
Namun, polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Menurut Fatia, penetapan tersangka terduga penyebar hoaks UU Cipta Kerja tersebut juga berkaitan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.
Surat itu berisi sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Tindakan aparat tersebut diduga terkait perintah kelima dalam telegram, yaitu agar jajaran kepolisian melakukan patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tokoh KAMI Jadi Tersangka Hoaks UU Cipta Kerja, Mantan Kepala BAIS: Jelas, Demo Kemarin Terorganisir
"Ini sebenarnya juga berkaitan dengan surat telegram Polri terkait penyebaran berita bohong dan juga cyber patrol yang dikerahkan dalam rangka untuk meredam ataupun membungkam ekspresi publik terkait penolakan UU Cipta Kerja ini," tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.