JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menetapkan petinggi KAMI Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana sebagai tersangka penyebaran berita bohong yang berisi hasutan terkait Undang Undang Cipta Kerja.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyataka para tersangka menyebarkan berita bohong melalui akun media sosial.
Tak hanya berita bohong unggahan di media sosial yang dilakuan tersangka berisi berisi hasutan di tengah unjuk rasa demo cipta kerja.
Tak hanya petinggi KAMI, Mabes Polri Juga menetapkan empat tersangka di medan salah salah satunya merupakan admin KAMI Medan.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia mempertanyakan soal penangkapan terhadap aktivis KAMI. Termasuk proses hukum yang dilakukan polisi terhadap aktivis KAMI.
Ketua Komite Eksekutif Kami Ahmad Yani menyatakan ada kejanggalan termasuk sejak penangkapan dilakukan.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.