KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat, DPR, mengirimkan naskah final undang-undang cipta kerja ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara.
Naskah final Undang-undang Cipta Kerja berjumlah 812 halaman.
DPR mengutus sekjennya, Indra Iskandar, untuk menyerahkannya.
Tidak ada pimpinan DPR, yang ikut menyerahkan undang-undang itu, karena hanya bersifat administratif.
Baca Juga: Ada 3 Draf Final UU Cipta Kerja, Diduga Berubah Isi
Undang-undang ini berjumlah 488 halaman, dan disertai penjelasannya, sehingga total ada 812 halaman.
Penyerahan draf final ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, tetapi tanpa dihadiri Mensesneg Pratikno, yang sebelumnya direncanakan menerima draf final undang-undang cipta kerja dari DPR.
Baca Juga: Sekjen DPR Antar Naskah Final UU Cipta Kerja ke Menteri Sekretaris Negara
Draf undang-undang cipta kerja diserahkan oleh Sekjen DPR, kepada Deputi Bidang Hukum Dan Perundang Undangan Kemensetneg, Lidya Silvanna Djaman, yang memilih bungkam saat ditanyai oleh awak media.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.